Jumat, 26 April 2013

Gejala Dan Tanda-Tanda Penyakit Mata Katarak

Katarak adalah suatau penyakit yang dimiliki oleh seseorang , dan mempengaruhi fungsi mata seperti mata ada lemak tipis, dan katarak bisa di sebabkan karena faktor genetika atau keturunan.
Penderita mata katarak sangat sering di derita oleh para orang tua yang sudah memasuki usia senja, saking seringnya penyakit katarak yang di derita hingga mencapai 90 % di atas usia 65tahun.

Katarak adalah penyakit ringan dan dapat diobati dan di hindari akan tetapi saat ini penyakit katarak adalah penyebab utama kebutaan di seluruh dunia.

lebih lengkap bisa klik link berikut : http://www.acityawara.com/Detail-1870-gejala-dan-tandatanda-penyakit-mata-katarak.html

Macam-macam Penyakit Mata

Penyakit mata sangat beragam dan tidak semuanya dapat menular. Jika penyakit mata disebabkan virus atau bakteri maka bisa menular, sedangkan jika penyebabnya alergi tidak akan menular. Cara penanganan dan pencegahan macam-macam penyakit mataini pun berbeda, tergantung penyebabnya. Berikut ini beragam penyakit mata yang perlu Anda ketahui :
Konjungtivitis (menular)
Merupakan penyakit mata akibat iritasi atau peradangan akibat infeksi di bagian selaput yang melapisi mata. Gejalanya mata memerah, berarir, terasa nyeri, gatal, penglihatan kabur, dan keluar kotoran. Penyakit ini mudah menular dan bisa berlangsung berbulan-bulan. Beberapa faktor menjadi penyebabnya, seperti infeksi virus atau bakteri, alergi (debu, serbuk, angin, bulu atau asap), pemakaian lensa kontak dalam jangka waktu panjang dan kurang bersih.
Bayi pun bisa mengalami sakit mata, hanya penyebabnya berbeda yaitu karena infeksi ketika melewati jalan lahir. Pada bayi, penyakit ini disebut konjungtivitis gonokokal dan umumnya mata bayi baru lahir akan ditetesi obat mata atau salep antibiotika untuk mematikan bakteri penyebabnya.
Jika Anda atau keluarga mengalami penyakit ini, lakukan penanganannya dengan cara berikut:
  • Kompres mata dengan air hangat
  • Gunakan obat tetes mata atau salep antibiotika seseui resep dokter.
  • Bersihkan tangan sebelum mengoleskan salep agar iritasi tidak tambah parah.
  • Cegah penularan penyakit ke orang lain dengan memisahkan alat-alat yang digunakan oleh Anda dan orang-orang.

Jumat, 08 April 2011

Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam


Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber : Dari Buku dan Referensi Agama Islam Yang Saya Baca
- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan!
Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham.
Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu.
Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.


Sabtu, 02 April 2011

POLIGAMI?

Oleh: Kholda Naajiyah


Pelaku poligami dituduh merendahkan perempuan karena menjadikannya sebagai budak nafsu. Suami poligami berarti mengabaikan hak-hak perempuan. Bila yang berpoligami pria bejat, itu bisa saja terjadi. Bahkan suami monogami pun kerap mengabaikan hak-hak perempuan.

Tapi bagi suami yang taat dan takut kepada Allah SWT, insya Allah kekhawatiran di atas bisa ditepis. Justru poligami adalah bentuk kecintaan dan perhatian lebih pada kaum perempuan.

Kebolehan poligami memberi peluang besar bagi perempuan untuk menikmati kehidupan berumah tangga. Perawan tua yang tak juga menemukan jodoh perjaka, diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk menikah dengan pria beristri.

Ini bisa menjadi solusi atas problem sosial di masyarakat. Misalnya fakta di sebagian wilayah di mana jumlah perawan tua atau janda banyak, karena lelaki banyak yang terbunuh di dalam peperangan atau konflik.

Bagi perempuan mandul, poligami menjadi jalan untuk menikmati rasanya menjadi ibu. Sebab jika suaminya menikah lagi dan memiliki anak, itu otomatis menjadi 'anaknya'.

Poligami juga mampu meningkatkan taraf ekonomi kaum perempuan. Bukankah seorang wanita yang semula tidak memiliki apa-apa, akan mendapatkan nafkah dan waris jika dinikahi laki-laki meski telah beristri? Seperti janda dan anak-anaknya, akan mendapat jaminan nafkah dan terangkat perekonomiannya dengan adanya suami yang memperistrinya, meski poligami.

Perempuan yang memberi izin suami poligami, juga bisa lebih berkonsentrasi untuk ibadah dan mengawasi anak-anak. Maklum, terkadang istri begitu capek hingga tak mampu beribadah maksimal. Sebab ia harus mengerjakan berbagai urusan rumah tangga yang tak ada habis-habisnya. Akhirnya, bisa jadi ibadahnya kurang khusyu'.

Tapi, dengan tidak adanya suami (karena berada di rumah istri yang lain), membuatnya lebih konsentrasi ibadah, bisa leluasa puasa sunah, membaca Alquran, dakwah, membaca buku, dll.

Ia juga lebih bisa memanjakan dirinya. Seperti merawat tubuh, menekuni hobi, olah raga, dll yang selama ini kurang mendapat porsi waktu. Dengan demikian hak-haknya sebagai perempuan justru lebih terjamin.

Menginapnya suami dengan istri yang lain, meringankan beban perempuan itu. la bisa lebih "santai" tanpa dikejar kewajiban untuk melayani kebutuhan suami, termasuk kebutuhan biologis. Jadi sangat salah anggapan bahwa istri yang dipoligami dijadikan budak nafsu.

Ujian Kepemimpinan

Bagi Muslim taat, poligami bukanlah pilihan ringan. Poligami sebuah konsekuensi syariat yang berat tanggungannya dunia dan akhirat. Karena itu tidak semua Muslim yang taat punya kehendak berpoligami. Hanya mereka yang mampu dan siap lahir batin saja yang berani mengambil risiko itu. Bisa dibilang satu dari seribu.

Dalam konteks kepemimpinan, poligami adalah ajang pembuktian dari kemampuan seorang laki-laki dalam memimpin. Di situlah kepemimpinan seorang suami teruji, apakah ia mampu mengelola keluarga besarnya dengan baik dan seadil-adiinya. Bukankah suami adalah qowam (pemimpin) rumah tangga?

Firman Allah SWT: "Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka..."(TQS An-Nisa [4]:34).

Keluarga adalah institusi terkecil yang butuh pemimpin. Allah SWT menetapkan kepemimpinan itu di pundak suami. Ketika ia menikahi satu istri, kepiawaiannya memimpin tentu berbeda dibanding saat menikah dengan lebih dari satu istri. Ketika ia memiliki dua anak saja, kepemimpinannya tentu berbeda dengan ketika ia memiliki delapan anak misalnya.

Ibarat organisasi, semakin banyak jumlah anggotanya, semakin besar tanggung jawab seorang pemimpin. Permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Otomatis kemampuan dia menyelesaikan masalah, berinovasi, memotivasi anggota, dst semakin diuji.

Ketika ia diserahi tugas sebagai pejabat, setidaknya jiwa kepemimpinannya lebih teruji. Karena itu, tuduhan bahwa pria berpoligami selalu menyalahgunakan jabatannya tidak relevan.

Reduksi Syariat Islam

Bung Karno yang dikagumi sebagai putra terbaik bangsa ini pun berpoligami. Tapi tak pernah diusik. Pemujanya masih loyal hingga kini. Giliran ulama atau tokoh Islam, langsung 'dibantai'. Karena yang ditohok memang Islam, bukan tokohnya.

Ironisnya, saat poligami dicaci, selingkuh diamini. Buktinya, sewaktu pemilihan caleg dulu, pejabat yang dikenal suka main perempuan dan mencalonkan diri jadi caleg, tidak ada yang mem-blacklist. Tidak ada yang berkampanye "jangan pilih caleg selingkuh". Termasuk aktivis perempuan, tidak ada yang lantang menyuarakan agar tidak memilih pejabat yang punya wanita idaman lain (WIL). Itu karena memang Islamlah yang dipersoalkan. Bukan sekadar tokoh-tokoh pelaku poligami itu.

Ini seiring dengan cita-cita mereka untuk merevisi UU Perkawinan untuk menghapus poligami dari hukum positif di negeri ini. Upaya mereka sejalan dengan agenda sekulerisme di tanah air. Bahkan kalau perlu, seluruh aturan yang berbau syariat Islam lenyap dari negeri muslim terbesar ini. Itulah yang harus kita waspada.



________________________________________________________________


“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”
Jika ikhwan wa akhwat fiLLAH meyakini adanya kebenaran di dalam tulisan dan fans page ini, serta ingin meraih amal shaleh, maka sampaikanlah kepada saudaramu yang lain. Bagikan (share) tulisan/gambar ini kepada teman-teman facebook yang lain dan mohon bantuannya untuk mengajak teman-teman anda sebanyak mungkin di HALAQOH ONLINE, agar syiar kebaikan dapat LEBIH TERSEBAR LUAS DI BUMI INI....

Ikhwan wa akhwat fiLLAH juga bisa mentag pada gambar ini....

fans page HALAQOH ONLINE
http://www.facebook.com/halqohonline

________________________________________________________________

dan ikhwan wa akhwat fiLLAH mari bersama dukung gerakan Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah, dengan menyukai fans page di bawah ini.

fans page Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah
http://www.facebook.com/hidupsejahteradibawahnaungankhilafah

________________________________________________________________

Jazaakumullah Khairan wa Syukron Katsiiran 'Alaa Husni Ihtimaamikum.