Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Cemburu Kepada Orang Lain


Pertanyaan:
Kadangkala aku merasakan kekerasan dalam hatiku dan kadangkala aku merasa memiliki penyakit seperti syirik khafi (tersembunyi) atau cemburu kepada orang lain. Lantas, apakah solusinya? Aku sering membaca doa Rasul -shollallaahu'alaihi wasallam-, "Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari menyekutukanMu sedangkan aku tahu dan aku memohon ampunanmu karena syirik yang tidak aku ketahui." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 19109; disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma’, 10/ 226-227). Dan aku berdoa untuk orang-orang yang mana aku cemburu kepada mereka; apakah itu akan menghapuskan kesalahanku terhadap mereka, kemudian adakah solusi lainnya yang dapat menyembuhkanku dari penyakit yang berbahaya ini?
 
Jawaban:
Kamu semestinya memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur'an, dan melakukan amalan yang dapat kamu kerjakan berupa ibadah-ibadah sunnah dan bergaul dengan orang-orang yang taat beragama lagi shalih, mengikhlaskan amal karena Allah -subhanahu wata'ala- dan menjauhkan peribadatan dari hal-hal yang mengandung riya' dan mengusirnya jauh-jauh ketika riya' tersebut merasukinya, guna mencari keridhaan Allah dan negeri akhirat.

Adapun membuang kecemburuan ialah dengan keyakinan bahwa semua kenikmatan itu pemberian dari Allah -subhanahu wata'ala- dan bahwa Dialah yang membagi-bagikannya kepada para hambaNya. Dia berfirman,

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُون
"Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Az-Zukhruf: 32).

Dan hendaklah merasa senang jika saudaranya mendapatkan sesuatu sebagaimana ia senang mendapatkan untuk dirinya sendiri, berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidak beriman salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri."

Dan sibuk terhadap dirinya sendiri, daripada cemburu dan dengki, dengan sesuatu yang bermanfaat berupa ucapan dan perbuatan yang shalih.

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Sumber:
Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bil Qur'an was Sunnah - ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 28-29.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
 

Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang


Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).

Para sahabat juga berdiri untuk menyambut Sa'd bin Mu'adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa'd tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah. (HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad (3043); Muslim dalam al-Jihad (1768)).

Thalhah bin Ubaidillah juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- ketika Ka'b bin Malik datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali. (HR. Al-Bukhari dalam al-Maghazi (4418); Muslim dalam at-Taubah (2769)).

(Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible. Adapun yang mungkar adalah berdiri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari'atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal ini tidak layak dilakukan. Yang lebih buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.

Berdiri untuk seseorang ada tiga macam:

Pertama: Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itulah Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. (Silakan lihat, di antaranya pada riwayat al-Bukhari dalam al-Adzan (689); Muslim dalam ash-Shalah (411) dari hadits Anas).

Seusai shalat beliau bersabda,
ãðÏòÊïåò ÂæðáÇë äîÊîáòÙîäïèòæî áðÙòäî áîÇÑðÓî èîÇäÑñïèòåð êîâïèòåïèòæî Ùîäéî åïäïèòãðçðåò èîçïèî âïÙïèòÏì
"Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dila-kukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk pra raja mereka sementara para raja itu duduk. " (HR. Muslim dalam ash-Shalah (413) dari hadits Jabir).

Kedua: Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mangantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat tidak pernah berdiri untuk Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal tersebut.

Ketiga: Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempatnya atau mendudukkannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.
Sumber:
Majmu' Fatawa Ibn Baz, juz 4, hal. 394.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Hukum Berbisnis Warnet


Para pemilik Cafe-cafe dan pemilik media-media komputer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media komputer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatanlah yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi Cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengundang fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a’lam.

Sumber:
Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420 H.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.