Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Shooting Video


Pertanyaan:
Apa hukum merekam forum perkulian (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain?
 
Jawaban:
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar di sini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga di butuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.


Sumber:
Majalah al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Hukum Kartu Kredit

Pertanyaan:
Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?  


Jawaban:
Dalam pandangan saya, tidak boleh berlangganan pada kartu seperti ini karena adanya tagihan tahunan diambil dari para anggota. Di samping itu, karena hal itu membuat anda dibatasi untuk tidak membeli kecuali dari orang-orang tertentu saja, atau bila anda terlambat melunasinya, maka bank tersebut akan menambah biaya bagi anda, dan tambahan biaya ini tidak lain adalah riba yang kentara, akan tetapi bila anda takut terjadi pencurian terhadap uang anda dalam kondisi perjalanan, maka mungkin dibolehkan menggunakan kartu tersebut sesuai ukuran keperluannya saja.


Sumber:
Al-Lu'lu' Al-Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.206,207.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang


Pertanyaan:
Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli dari tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu!
 
Jawaban:
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari’at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan mkenyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari’at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi, pent.).

Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.
Dalam hal ini, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa`:29-30).

Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur manipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah -subhanahu wata'ala-,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma'idah:90-91).

Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin taufiq dalam melakukan hal yang diridhai-Nya dan bermaslahat bagi urusan para hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi syari’at-Nya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi.



Sumber:
Fatawa Mu'ashirah, Hal.54 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq. *Catatan: Fatwa no.34 tidak dimuat dalam naskah aslinya-(pent.).