Jumat, 01 April 2011

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)

DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN
Manajemen :
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen :
kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
  • K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak 
  • Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi 
  • Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen 
  • Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 
  • Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 
  • Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional 
  • Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan 

TUJUAN PENERAPAN SMK3
  • Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaoi manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) 
  • Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja 
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global 
  • Proteksi terhadap industri dalam negeri 
  • Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional 
  • Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional 
  • Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial 
  • Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3 

AZAS SMK3
  • Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri 
  • Bagian dari sistem pengawasan K3 
  • Bersifat wajib 
  • Sejalan dengan kaidah internasional (Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal)Dilakukan oleh Auditor )

Pedoman Penerapan
  • Komitmen dan kebijakan 
  • Perencanaan 
  • Penerapan 
  • Pengukuran dan evaluasi 
  • Tinjauan ulang dan peningkatan pihak manajemen

Jumat, 18 Maret 2011

PROSEDUR PENANGANAN BANJIR


  1. Pengamatan curah hujan, muka air dan debit air di sungai dilakukan oleh Petugas Piket Banjir, dan bila terjadi hujan dengan intensitas tertentu yang dinilai membahayakan atau terjadi kenaikan muka air/debit yang mencapai suatu kondisi siaga tertentu, petugas yang bersangkutan segera menginformasikan ke pihak-pihak terkait agar segera menentukan RTD-nya.
  1. Bila terjadi kejadian bencana banjir, baik di dalam maupun di luar pengamatan peralatan telemeter (FFWS) maka informasi tersebut setelah diterima Posko segera ditindak lanjuti dengan pemeriksaan di lapangan oleh Petugas Piket Banjir di Posko, atau melakukan koordinasi dengan petugas di Divisi JA terkait, guna mendapatkan informasi yang diperlukan.
            Petugas Piket Banjir di Posko akan melaporkan:
bullet
ü  debit banjir yang terjadi;
bullet
ü  prasarana pengairan yang terkena;
bullet
ü  dampak yang ditimbulkan baik berupa harta benda maupun nyawa;
bullet
ü  langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani banjir dan dampak yang ditimbulkannya.
   3.    Untuk mengendalikan dampak yang terjadi dilakukan usaha penyelamatan harta benda dan nyawa, rehabilitasi serta rekonstruksi terhadap dampak.

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

1.     Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang menggunakan arus listrik,     kompor masak atau sumber api lainnya.
2.     Selamatkan barang-barang berharga anda termasuk dokumen-dokumen penting lainnya, jangan membawa
barang yang berat selama evakuasi.
3.     Pada saat anda keluar, tutup pintu kantor dan mess anda agar asap tidak menyebar “ Tetapi jangan dikunci ” dan segera tinggalkan, serta cari jalan keluar.
4.     Berjalan dengan tenang, jangan berlari dan panik saat meninggalkan kantor atau mess, jika pandangan terasa gelap, mendekatlah ke dinding, sambil bergerak maju mencari jalan
keluar yang terdekat.
5.     Karyawan yang ditugaskan sebagai Team, Evakuasi jangan meninggalkan kantor atau mess sebelum memastikan bahwa tidak seseorang pun tertinggal dikantor, toilet, gudang dan kamar.
6.     Semua karyawan diminta untuk ikut membantu menanggulangi semua kemungkinan yang dapat merugikan penghuni mess serta perusahaan.
7.     Tetap berkumpul di Evacuation Point sampai situasi aman.

PERTOLONGAN PERTAMA


1. Menghirup gas
ü  Pindahkan penderita ke udara yang segar, rebahkan dan biarkan istirahat
ü  Jika penderita tidak bernapas maka lancarkan saluran pernapasan dan gunakan  alat pernapasan buatan. Oksigen dapat digunakan namun hanya oleh orang yang telah terlatih
ü  Jaga kehangatan penderita
ü  Hubungi dokter segera atau kirim ke dokter atau rumah sakit

2. Mata
ü  Buka mata dan cuci dengan air selama minimal 15 menit
ü  Kirim ke dokter atau rumah sakit

3. Kulit
ü  Segera cuci daerah yang terkena dengan air agar terhindar dari kebekuan/frostbite
ü  Kirim ke dokter atau rumah sakit