Jumat, 18 Maret 2011

Penanganan Terjadinya Kebakaran pada suatu Instansi


Institusi pemadam kebakaran harus memiliki program, prosedur, dan organisasi untuk mencegah penyebaran kebakaran lebih luas pada suatu wilayah bencana. Untuk meminimalkan bahaya tersebut, lembaga pemadam kebakaran harus terlibat bersama lembaga lainnya dalam suatu kerangka kerja manajemen dan koordinasi perencanaan respon yang menyeluruh terhadap bencana yang mungkin terjadi. Peran lembaga pemadam kebakaran menjadi sangat penting khususnya dalam rangka perubahan paradigma dari pemadam menjadi pencegah kebakaran.
           
Berkaitan dengan isntitusi pemadam kebakaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikanm, Yakni :

1. Perlunya standarisasi kelembagaan institusi pemadam kebakaran.
2. Perlunya peningkatan profesionalisme dalam penanganan bahaya kebakaran.
3. Perlunya peningkatan koordinasi dari iunstitusi yang terlibat dalam bentuk role sharing (pembagian wewenang) yang mantap.
4. Pemantapan kelembagaan swadaya sebagai mitra institusi formal sebagai    wujud 3 pilar (pemerintah, swasta, dan masyarakat).
5. Sosialisasi dan pendidikan secara sistematis dan berkesinambungan
6. Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait.
7. Peningkatan pembinaan manajemen dan teknologi pencegahan dan penanggulangan kebakaran termasuk penguatan institusi.

Butuh Kerja Keras


            Lembaga pemadam kebakaran memang sangat dibutuhkan mengingat dinamika perkembangan perkotaan memunculkan sejumlah permasalahan yang perlu diatasi secara sistematik dan terencana. Diantara permasalahan itu adalah pertuimbuhan dan mobilitas pendudukj, infrastruktur yang belum memadai, dan perkembangan kawasan hunian.

            Pertumbuhan jumlah dan mobilitas penduduk kota mempengaruhi system PPK baik langsung maupun tidak langsung. Sistem PPK juga dipengaruhi oleh ketersediaan infratsruktur. Seperti, hidran kota (sumur kebakaran), jaringan jalan, sistem komunikasi, dan pos pemadam kebakaran.

            Sementara, berkembangnya berbagai kawasan hunian, industri dan perdagangan juga perlu diantisipasi pola penanganan berbeda. Misalnya pada kawasan perumahan, kawasan padat penduduk (termasuk kawasan kumuh), kawasan pertokoan (business district), kawasan bersejarah/pariwisata, komplek bangunan gedung tinggi, kawasan atau lingkungan industri, dan kawasan khusus (termasuk bandara).

            Konidisi ini menuntut kerja keras untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan pemahaman kepada semua pihak akan pentingnya pencegahan dan penanggulangan kebakaran (PPK). Di anataranya dengan selalu menyosialisasikan berbagai kebijakan, informasi dan teknologi di bidang PPK.

            Kurangnya kepedulian dan tanggung jawab akan pentingnya PPK kurang menguntungkan tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Khususnya, terhadap korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, dan kerusakan sarana umum. Kondisi seperti ini dapat menghambat kelancaran pembangunan serta hasil-hasilnya yang telah dicapai dengan alokasi sumber daya yang tidak sedikit.

Aspek Pengamanan

            Mengantisipasi keadaan tersebut maka perlu dilakukan pengamanan terhadap kebakaran. Tujuan tindakan pengamanan ini adalah perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa, perlindungan harta benda termasuk bangunan, perlindungan informasi/proses yang berlangsung, dan perlindungan lingkungan hidup terhadap kerusakan.

            Pengmanan terhadap kebakaran mengandung setidaknya dua aspek pokok. Yakni, aspek pencegahan sebelum kebakaran terjadi dan penanggulangan saat terjadi kebakaran.

            Aspek pencegahan diwujudkan dalam tindakan mencegah sejauh mungkin timbulnya ignition (penyalaan) yang tidak perlu pada setiap benda atau materi. Dibandingkan aspek penanggulangan, pencegahan lebih diutamakan, meskipun tidak berarti tanpa biaya.

            Pencegahan menyangkut unsur pengendalian, yang meliputi pengedalian proses kebakaran, pengendalian lewat konstruksi bangunan, pendeteksian dan pembasmian manual, serta pendeteksian dan pemadaman otomatis.

            Memperhatikan hal tersebut diatas, maka majemen pengamanan terhadap kebakaran diarahkan melalui berbagai kegiatan pokok berikut.

1. Kegiatan pemeriksaan berkala, termasuk preventive maintenance.
2. Pengorganisasian tim khusus penanggulangan kebakaran.
3. pelaksanaan latihan kebakaran (fire drill).
4. Implementasi pre-fire planning.
5. Melakukan fire safety audit.
6. Pembinaan dan pelatihan secara kontinyu.
7. Penetapan prosedur evakuasi.
8. Menyusun emergency response manual (pedoman dan petunjuk mengenai pengedalian kondisi darurat).
9. Penetapan posko pengendalian kebakaran.
10. Penyusunan dan pemasangan brosur atau leaflet tentang penanggulangan kebakaran di seluruh lokasi bangunan/industri.

Kebakaran yang disebabkan tabung tumpah atau bocor

ü    Matikan mesin dan semua instrumen dan tinggalkan sampai uap menghilang
ü    Tidak ada yang merokok atau lampu telanjang dalam jarak 70 m
ü    Singkirkan orang-orang dari lokasi, pindahkan ke arah asal angin
ü    Hindari menghirup uap dan kontak dengan cairan atau gasnya.
ü    Hentikan kebocoran jika mungkin
ü    Jika mungkin, pisahkan wadah yang bocor dan tangani sehingga hanya gas yang terbuang
ü    Sirami dengan air agar membuyarkan kabut gas tetapi hindari semprotan pada titik kebocoran karena hal ini akan menambah besar kebocoran
ü     Jaga tumpahan cairan agar tidak memasuki selokan misalnya dengan menghalanginya dengan tanah
ü     Jangan nyalakan mesin apapun dan/atau alat listrik apapun di lokasi
ü     Lapor kepada pemadam kebakaran dan polisi
Kebakaran yang disebabkan oleh api

ü      Matikan mesin dan semua instrumen listrik lalu pergi hingga keadaan tidak berbahaya lagi
ü      Pindahkan orang-orang dari lokasi, pindah kearah asal angin
ü      Kirim utusan ke pemadam kebakaran dan polisi. Beritahukan mereka tentang  lokasi, barang bawaan dan jumlahnya
ü      Lakukan usaha untuk menghentikan aliran gas terlebih dahulu sebelum berusaha memadamkan api
ü      Pindahkan wadah dari kendaraan jika belum terbakar, atau pindahkan semua barang yang belum terbakar agar tidak tersambar api
ü      Jika api menjadi tak terkendali maka jauhi lokasi, dan peringatkan orang-orang untuk tidak mendekatinya

PRINSIP PERSAMAAN DERAJAT MANUSIA


Kegiatan Belajar 1 ini akan menjelaskan kepada Anda mengenai prinsip persamaan derajat manusia. Setelah mempelajari modul ini Anda dapat menjelaskan dengan kata-kata sendiri mengenai hal-hal berikut ini:
1. Arti prinsip persamaan derajat.
2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
3. Ketetapan MPR dan perundang-undangan.
4. Pelaksanaan hak azasi manusia.
    - Sejarah HAM.
    - HAM dalam UUD 1945.
5. Macam-macam hak azasi manusia.

1.  Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Rabu, 16 Maret 2011

Nabi Yahya 'Alaihissalam dalam Al-Quran

Syaikh Asy-Syinqithi berkata:''Hai Yahya, ambillah Al-Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.'' (QS. Maryam(19) :12) Kalimat 'ambillah Al-Kitab (Taurat)' berarti mengambilnya dengan sungguh-sungguh dan berusaha keras. Ini bisa dilakukan setelah sebelumnya memahami isi Taurat dengan benar, lalu beramal dengannya dalam semua aspek, mengimani ajarannya, menghalalkan sesuatu jika memang dihalalkan, dan mengharamkan sesuatu jika memang itu diharamkan, mengamalkan aturan/tata cara/syari'atnya, mengambil pelajaran dari kisah-kisah di dalamnya, dan melaksanakannya dalam segala cara. Dan sebagian besar mufasirin (ahli tafsir) mengatakan bahwa yang dimaksud 'Al-Kitab' di sini adalah Taurat.

''Dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak.'' (QS. Maryam(19) :12)

Para ulama berbeda pendapat mengenai 'hikmah', namun semuanya cenderung untuk dekat pada arti satu hal, dimana ALlah memberikan pemahaman Taurat kepadanya, sehingga dia dapat mengerti dan beramal dengannya meskipun dia masih kecil.

''dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami'' (QS. Maryam(19) :13)

Kalimat ini disebutkan setelah kata 'hikmah'. 'Hanaan' (rasa belas kasihan) berarti kemurahan, perasaan kasih, dan empati yang ada pada dirinya. Dan kata ini banyak digunakan orang Arab merujuk pada kemurahan dan belas kasihan, seperti perkataan mereka, ''Hanaanak wa hanaaniyka yaa Rabb'', yang artinya 'Saya memohon belas kasihmu, ya Rabb'.

''dan kesucian (dari dosa)'' (QS. Maryam(19) :13)

Kalimat ini disebutkan setelah yang di atas, dan berarti bahwa dia bebas dari dosa dan ketidaktaatan, karena dia menaati ALlah dan mendekatkan diri kepada ALlah dengan hal-hal yang diridhai-Nya.

''Dan ia adalah seorang yang bertaqwa'' (QS. Maryam(19) :13)

Ini berarti bahwa Nabi Yahya menaati perintah dari Rabb-nya dan menghindari apa-apa yang dilarang-Nya. Jadi, dia tidak pernah melakukan dosa satu kalipun dan tidak pernah disalahkan atas apa yang diperbuatnya.

''dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya,'' (QS. Maryam(19) :14)

Kata 'barr' (berbakti) berarti melakukan sebuah kebaikan, yaitu: Kami menjadikannya berbakti kepada orang tuanya, misalnya dengan melakukan kebaikan dan memperlakukan keduanya dengan akhlaq sebaik-baiknya.

''dan bukanlah ia seorang yang sombong lagi durhaka'' (QS. Maryam(19) :14)
 
Ini berarti bahwa Nabi Yahya tidak sombong dalam ketaatannya kepada ALlah atau ketaatannya kepada orang tua. Beliau sangat taat kepada ALlah dan sangat rendah hati kepada orang tuanya. Ini menurut pendapat Ibnu Jarir. 'Jabbar' (sombong) berarti seseorang yang suka berbuat dhalim kepada orang lain dan merendahkan mereka. Siapapun yang sombong terhadap orang lain dan melakukan kekerasan kepada mereka, maka dia dinamakan 'jabbaar'.

''Salam atas dirinya pada hari ia dilahirkan, dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.'' (QS. Maryam(19) :15)

Ibnu Jarir berkata, 'Salam atas dirinya' berarti dia selamat dan aman. Arti yang lengkap dari 'Salam atas dirinya pada hari ia dilahirkan' adalah salam dari ALlah untuk Nabi Yahya, dan itu berarti keamanan dan keselamatan. Pada Surat Ali-Imran, ALlah berfirman:''... menjadi ikutan, menahan diri (dari perempuan) dan seorang Nabi, dari keturunan orang-orang bertaqwa'' (Q.S. Ali Imran(3) :39)

Kata 'sayyid' (yang menjadi ikutan) berarti adalah seseorang yang ditaati dan diikuti oleh sejumlah besar manusia.Kata 'husur' (menahan diri) berarti bahwa beliau menjaga dirinya sendiri dari perempuan, meskipun beliau mampu melakukannya, sebagai bentuk kepatuhan kepada ALlah. Hal ini diperbolehkan menurut ajaran/syari'at yang dibawanya, sedangkan Sunnah Muhammad RasuluLlah adalah untuk menikah, bukan menjadi bujangan untuk selamanya...

Pada frase 'seorang Nabi, dari keturunan orang-orang bertaqwa', kata Nabi berasal dari kata 'naba', yang artinya berita penting, karena wahyu adalah berita yang penting dari ALlah. Orang-orang bertaqwa adalah mereka yang iman, amal, perkataan, dan niatnya lurus. Ketaqwaan berlawanan artinya dari kemaksiatan atau pelanggaran. Allah menjelaskan bahwa Yahya adalah seorang yang bertaqwa dan Dia menceritakan pula nabi-nabi lain dengan cara yang hampir serupa pada Surat Al-An'am, dimana ALlah berfirman:''dan Zakaria, Yahaya, 'Isa, dan Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang bertaqwa'' (Q.S. Al-An'am(6) :85)

 
terjemahan dari www.islam-qa.com 
(Question. 22248), adaptasi dari Adwaa al-Bayaan, 4/245-252

Hal-hal Diluar Kebiasaan Haid


Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :
1. Bertambah atau berkurangnya masa haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. 

2. Maju atau mundur waktu datangnya haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.
Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353

3. Darah berwarna kuning atau keruh
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau
keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci".
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan : "Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah".
Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid. 

4. Darah haid keluar secara terputus-putus
Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :
  1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.
  2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?
Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.
Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila jumlah
masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui itu adalah istihadhah.
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : "Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ...". (Al-Hajj : 78)
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih". (Al-Mughni, Juz 1, hal. 355)
Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar. 

5. Terjadi pengeringan darah
Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).
Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.
 

Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa'. Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal. 21-25. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta