Jumat, 18 Maret 2011

PROSEDUR PENANGANAN BANJIR


  1. Pengamatan curah hujan, muka air dan debit air di sungai dilakukan oleh Petugas Piket Banjir, dan bila terjadi hujan dengan intensitas tertentu yang dinilai membahayakan atau terjadi kenaikan muka air/debit yang mencapai suatu kondisi siaga tertentu, petugas yang bersangkutan segera menginformasikan ke pihak-pihak terkait agar segera menentukan RTD-nya.
  1. Bila terjadi kejadian bencana banjir, baik di dalam maupun di luar pengamatan peralatan telemeter (FFWS) maka informasi tersebut setelah diterima Posko segera ditindak lanjuti dengan pemeriksaan di lapangan oleh Petugas Piket Banjir di Posko, atau melakukan koordinasi dengan petugas di Divisi JA terkait, guna mendapatkan informasi yang diperlukan.
            Petugas Piket Banjir di Posko akan melaporkan:
bullet
ü  debit banjir yang terjadi;
bullet
ü  prasarana pengairan yang terkena;
bullet
ü  dampak yang ditimbulkan baik berupa harta benda maupun nyawa;
bullet
ü  langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani banjir dan dampak yang ditimbulkannya.
   3.    Untuk mengendalikan dampak yang terjadi dilakukan usaha penyelamatan harta benda dan nyawa, rehabilitasi serta rekonstruksi terhadap dampak.

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

1.     Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang menggunakan arus listrik,     kompor masak atau sumber api lainnya.
2.     Selamatkan barang-barang berharga anda termasuk dokumen-dokumen penting lainnya, jangan membawa
barang yang berat selama evakuasi.
3.     Pada saat anda keluar, tutup pintu kantor dan mess anda agar asap tidak menyebar “ Tetapi jangan dikunci ” dan segera tinggalkan, serta cari jalan keluar.
4.     Berjalan dengan tenang, jangan berlari dan panik saat meninggalkan kantor atau mess, jika pandangan terasa gelap, mendekatlah ke dinding, sambil bergerak maju mencari jalan
keluar yang terdekat.
5.     Karyawan yang ditugaskan sebagai Team, Evakuasi jangan meninggalkan kantor atau mess sebelum memastikan bahwa tidak seseorang pun tertinggal dikantor, toilet, gudang dan kamar.
6.     Semua karyawan diminta untuk ikut membantu menanggulangi semua kemungkinan yang dapat merugikan penghuni mess serta perusahaan.
7.     Tetap berkumpul di Evacuation Point sampai situasi aman.

PERTOLONGAN PERTAMA


1. Menghirup gas
ü  Pindahkan penderita ke udara yang segar, rebahkan dan biarkan istirahat
ü  Jika penderita tidak bernapas maka lancarkan saluran pernapasan dan gunakan  alat pernapasan buatan. Oksigen dapat digunakan namun hanya oleh orang yang telah terlatih
ü  Jaga kehangatan penderita
ü  Hubungi dokter segera atau kirim ke dokter atau rumah sakit

2. Mata
ü  Buka mata dan cuci dengan air selama minimal 15 menit
ü  Kirim ke dokter atau rumah sakit

3. Kulit
ü  Segera cuci daerah yang terkena dengan air agar terhindar dari kebekuan/frostbite
ü  Kirim ke dokter atau rumah sakit

Penanganan Terjadinya Kebakaran pada suatu Instansi


Institusi pemadam kebakaran harus memiliki program, prosedur, dan organisasi untuk mencegah penyebaran kebakaran lebih luas pada suatu wilayah bencana. Untuk meminimalkan bahaya tersebut, lembaga pemadam kebakaran harus terlibat bersama lembaga lainnya dalam suatu kerangka kerja manajemen dan koordinasi perencanaan respon yang menyeluruh terhadap bencana yang mungkin terjadi. Peran lembaga pemadam kebakaran menjadi sangat penting khususnya dalam rangka perubahan paradigma dari pemadam menjadi pencegah kebakaran.
           
Berkaitan dengan isntitusi pemadam kebakaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikanm, Yakni :

1. Perlunya standarisasi kelembagaan institusi pemadam kebakaran.
2. Perlunya peningkatan profesionalisme dalam penanganan bahaya kebakaran.
3. Perlunya peningkatan koordinasi dari iunstitusi yang terlibat dalam bentuk role sharing (pembagian wewenang) yang mantap.
4. Pemantapan kelembagaan swadaya sebagai mitra institusi formal sebagai    wujud 3 pilar (pemerintah, swasta, dan masyarakat).
5. Sosialisasi dan pendidikan secara sistematis dan berkesinambungan
6. Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait.
7. Peningkatan pembinaan manajemen dan teknologi pencegahan dan penanggulangan kebakaran termasuk penguatan institusi.

Butuh Kerja Keras


            Lembaga pemadam kebakaran memang sangat dibutuhkan mengingat dinamika perkembangan perkotaan memunculkan sejumlah permasalahan yang perlu diatasi secara sistematik dan terencana. Diantara permasalahan itu adalah pertuimbuhan dan mobilitas pendudukj, infrastruktur yang belum memadai, dan perkembangan kawasan hunian.

            Pertumbuhan jumlah dan mobilitas penduduk kota mempengaruhi system PPK baik langsung maupun tidak langsung. Sistem PPK juga dipengaruhi oleh ketersediaan infratsruktur. Seperti, hidran kota (sumur kebakaran), jaringan jalan, sistem komunikasi, dan pos pemadam kebakaran.

            Sementara, berkembangnya berbagai kawasan hunian, industri dan perdagangan juga perlu diantisipasi pola penanganan berbeda. Misalnya pada kawasan perumahan, kawasan padat penduduk (termasuk kawasan kumuh), kawasan pertokoan (business district), kawasan bersejarah/pariwisata, komplek bangunan gedung tinggi, kawasan atau lingkungan industri, dan kawasan khusus (termasuk bandara).

            Konidisi ini menuntut kerja keras untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan pemahaman kepada semua pihak akan pentingnya pencegahan dan penanggulangan kebakaran (PPK). Di anataranya dengan selalu menyosialisasikan berbagai kebijakan, informasi dan teknologi di bidang PPK.

            Kurangnya kepedulian dan tanggung jawab akan pentingnya PPK kurang menguntungkan tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Khususnya, terhadap korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, dan kerusakan sarana umum. Kondisi seperti ini dapat menghambat kelancaran pembangunan serta hasil-hasilnya yang telah dicapai dengan alokasi sumber daya yang tidak sedikit.

Aspek Pengamanan

            Mengantisipasi keadaan tersebut maka perlu dilakukan pengamanan terhadap kebakaran. Tujuan tindakan pengamanan ini adalah perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa, perlindungan harta benda termasuk bangunan, perlindungan informasi/proses yang berlangsung, dan perlindungan lingkungan hidup terhadap kerusakan.

            Pengmanan terhadap kebakaran mengandung setidaknya dua aspek pokok. Yakni, aspek pencegahan sebelum kebakaran terjadi dan penanggulangan saat terjadi kebakaran.

            Aspek pencegahan diwujudkan dalam tindakan mencegah sejauh mungkin timbulnya ignition (penyalaan) yang tidak perlu pada setiap benda atau materi. Dibandingkan aspek penanggulangan, pencegahan lebih diutamakan, meskipun tidak berarti tanpa biaya.

            Pencegahan menyangkut unsur pengendalian, yang meliputi pengedalian proses kebakaran, pengendalian lewat konstruksi bangunan, pendeteksian dan pembasmian manual, serta pendeteksian dan pemadaman otomatis.

            Memperhatikan hal tersebut diatas, maka majemen pengamanan terhadap kebakaran diarahkan melalui berbagai kegiatan pokok berikut.

1. Kegiatan pemeriksaan berkala, termasuk preventive maintenance.
2. Pengorganisasian tim khusus penanggulangan kebakaran.
3. pelaksanaan latihan kebakaran (fire drill).
4. Implementasi pre-fire planning.
5. Melakukan fire safety audit.
6. Pembinaan dan pelatihan secara kontinyu.
7. Penetapan prosedur evakuasi.
8. Menyusun emergency response manual (pedoman dan petunjuk mengenai pengedalian kondisi darurat).
9. Penetapan posko pengendalian kebakaran.
10. Penyusunan dan pemasangan brosur atau leaflet tentang penanggulangan kebakaran di seluruh lokasi bangunan/industri.

Kebakaran yang disebabkan tabung tumpah atau bocor

ü    Matikan mesin dan semua instrumen dan tinggalkan sampai uap menghilang
ü    Tidak ada yang merokok atau lampu telanjang dalam jarak 70 m
ü    Singkirkan orang-orang dari lokasi, pindahkan ke arah asal angin
ü    Hindari menghirup uap dan kontak dengan cairan atau gasnya.
ü    Hentikan kebocoran jika mungkin
ü    Jika mungkin, pisahkan wadah yang bocor dan tangani sehingga hanya gas yang terbuang
ü    Sirami dengan air agar membuyarkan kabut gas tetapi hindari semprotan pada titik kebocoran karena hal ini akan menambah besar kebocoran
ü     Jaga tumpahan cairan agar tidak memasuki selokan misalnya dengan menghalanginya dengan tanah
ü     Jangan nyalakan mesin apapun dan/atau alat listrik apapun di lokasi
ü     Lapor kepada pemadam kebakaran dan polisi
Kebakaran yang disebabkan oleh api

ü      Matikan mesin dan semua instrumen listrik lalu pergi hingga keadaan tidak berbahaya lagi
ü      Pindahkan orang-orang dari lokasi, pindah kearah asal angin
ü      Kirim utusan ke pemadam kebakaran dan polisi. Beritahukan mereka tentang  lokasi, barang bawaan dan jumlahnya
ü      Lakukan usaha untuk menghentikan aliran gas terlebih dahulu sebelum berusaha memadamkan api
ü      Pindahkan wadah dari kendaraan jika belum terbakar, atau pindahkan semua barang yang belum terbakar agar tidak tersambar api
ü      Jika api menjadi tak terkendali maka jauhi lokasi, dan peringatkan orang-orang untuk tidak mendekatinya

PRINSIP PERSAMAAN DERAJAT MANUSIA


Kegiatan Belajar 1 ini akan menjelaskan kepada Anda mengenai prinsip persamaan derajat manusia. Setelah mempelajari modul ini Anda dapat menjelaskan dengan kata-kata sendiri mengenai hal-hal berikut ini:
1. Arti prinsip persamaan derajat.
2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
3. Ketetapan MPR dan perundang-undangan.
4. Pelaksanaan hak azasi manusia.
    - Sejarah HAM.
    - HAM dalam UUD 1945.
5. Macam-macam hak azasi manusia.

1.  Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.