Jumat, 08 April 2011

Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam


Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber : Dari Buku dan Referensi Agama Islam Yang Saya Baca
- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan!
Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham.
Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu.
Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.


Sabtu, 02 April 2011

POLIGAMI?

Oleh: Kholda Naajiyah


Pelaku poligami dituduh merendahkan perempuan karena menjadikannya sebagai budak nafsu. Suami poligami berarti mengabaikan hak-hak perempuan. Bila yang berpoligami pria bejat, itu bisa saja terjadi. Bahkan suami monogami pun kerap mengabaikan hak-hak perempuan.

Tapi bagi suami yang taat dan takut kepada Allah SWT, insya Allah kekhawatiran di atas bisa ditepis. Justru poligami adalah bentuk kecintaan dan perhatian lebih pada kaum perempuan.

Kebolehan poligami memberi peluang besar bagi perempuan untuk menikmati kehidupan berumah tangga. Perawan tua yang tak juga menemukan jodoh perjaka, diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk menikah dengan pria beristri.

Ini bisa menjadi solusi atas problem sosial di masyarakat. Misalnya fakta di sebagian wilayah di mana jumlah perawan tua atau janda banyak, karena lelaki banyak yang terbunuh di dalam peperangan atau konflik.

Bagi perempuan mandul, poligami menjadi jalan untuk menikmati rasanya menjadi ibu. Sebab jika suaminya menikah lagi dan memiliki anak, itu otomatis menjadi 'anaknya'.

Poligami juga mampu meningkatkan taraf ekonomi kaum perempuan. Bukankah seorang wanita yang semula tidak memiliki apa-apa, akan mendapatkan nafkah dan waris jika dinikahi laki-laki meski telah beristri? Seperti janda dan anak-anaknya, akan mendapat jaminan nafkah dan terangkat perekonomiannya dengan adanya suami yang memperistrinya, meski poligami.

Perempuan yang memberi izin suami poligami, juga bisa lebih berkonsentrasi untuk ibadah dan mengawasi anak-anak. Maklum, terkadang istri begitu capek hingga tak mampu beribadah maksimal. Sebab ia harus mengerjakan berbagai urusan rumah tangga yang tak ada habis-habisnya. Akhirnya, bisa jadi ibadahnya kurang khusyu'.

Tapi, dengan tidak adanya suami (karena berada di rumah istri yang lain), membuatnya lebih konsentrasi ibadah, bisa leluasa puasa sunah, membaca Alquran, dakwah, membaca buku, dll.

Ia juga lebih bisa memanjakan dirinya. Seperti merawat tubuh, menekuni hobi, olah raga, dll yang selama ini kurang mendapat porsi waktu. Dengan demikian hak-haknya sebagai perempuan justru lebih terjamin.

Menginapnya suami dengan istri yang lain, meringankan beban perempuan itu. la bisa lebih "santai" tanpa dikejar kewajiban untuk melayani kebutuhan suami, termasuk kebutuhan biologis. Jadi sangat salah anggapan bahwa istri yang dipoligami dijadikan budak nafsu.

Ujian Kepemimpinan

Bagi Muslim taat, poligami bukanlah pilihan ringan. Poligami sebuah konsekuensi syariat yang berat tanggungannya dunia dan akhirat. Karena itu tidak semua Muslim yang taat punya kehendak berpoligami. Hanya mereka yang mampu dan siap lahir batin saja yang berani mengambil risiko itu. Bisa dibilang satu dari seribu.

Dalam konteks kepemimpinan, poligami adalah ajang pembuktian dari kemampuan seorang laki-laki dalam memimpin. Di situlah kepemimpinan seorang suami teruji, apakah ia mampu mengelola keluarga besarnya dengan baik dan seadil-adiinya. Bukankah suami adalah qowam (pemimpin) rumah tangga?

Firman Allah SWT: "Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka..."(TQS An-Nisa [4]:34).

Keluarga adalah institusi terkecil yang butuh pemimpin. Allah SWT menetapkan kepemimpinan itu di pundak suami. Ketika ia menikahi satu istri, kepiawaiannya memimpin tentu berbeda dibanding saat menikah dengan lebih dari satu istri. Ketika ia memiliki dua anak saja, kepemimpinannya tentu berbeda dengan ketika ia memiliki delapan anak misalnya.

Ibarat organisasi, semakin banyak jumlah anggotanya, semakin besar tanggung jawab seorang pemimpin. Permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Otomatis kemampuan dia menyelesaikan masalah, berinovasi, memotivasi anggota, dst semakin diuji.

Ketika ia diserahi tugas sebagai pejabat, setidaknya jiwa kepemimpinannya lebih teruji. Karena itu, tuduhan bahwa pria berpoligami selalu menyalahgunakan jabatannya tidak relevan.

Reduksi Syariat Islam

Bung Karno yang dikagumi sebagai putra terbaik bangsa ini pun berpoligami. Tapi tak pernah diusik. Pemujanya masih loyal hingga kini. Giliran ulama atau tokoh Islam, langsung 'dibantai'. Karena yang ditohok memang Islam, bukan tokohnya.

Ironisnya, saat poligami dicaci, selingkuh diamini. Buktinya, sewaktu pemilihan caleg dulu, pejabat yang dikenal suka main perempuan dan mencalonkan diri jadi caleg, tidak ada yang mem-blacklist. Tidak ada yang berkampanye "jangan pilih caleg selingkuh". Termasuk aktivis perempuan, tidak ada yang lantang menyuarakan agar tidak memilih pejabat yang punya wanita idaman lain (WIL). Itu karena memang Islamlah yang dipersoalkan. Bukan sekadar tokoh-tokoh pelaku poligami itu.

Ini seiring dengan cita-cita mereka untuk merevisi UU Perkawinan untuk menghapus poligami dari hukum positif di negeri ini. Upaya mereka sejalan dengan agenda sekulerisme di tanah air. Bahkan kalau perlu, seluruh aturan yang berbau syariat Islam lenyap dari negeri muslim terbesar ini. Itulah yang harus kita waspada.



________________________________________________________________


“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”
Jika ikhwan wa akhwat fiLLAH meyakini adanya kebenaran di dalam tulisan dan fans page ini, serta ingin meraih amal shaleh, maka sampaikanlah kepada saudaramu yang lain. Bagikan (share) tulisan/gambar ini kepada teman-teman facebook yang lain dan mohon bantuannya untuk mengajak teman-teman anda sebanyak mungkin di HALAQOH ONLINE, agar syiar kebaikan dapat LEBIH TERSEBAR LUAS DI BUMI INI....

Ikhwan wa akhwat fiLLAH juga bisa mentag pada gambar ini....

fans page HALAQOH ONLINE
http://www.facebook.com/halqohonline

________________________________________________________________

dan ikhwan wa akhwat fiLLAH mari bersama dukung gerakan Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah, dengan menyukai fans page di bawah ini.

fans page Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah
http://www.facebook.com/hidupsejahteradibawahnaungankhilafah

________________________________________________________________

Jazaakumullah Khairan wa Syukron Katsiiran 'Alaa Husni Ihtimaamikum.

HARAMKAH DEMONSTRASI? APAKAH DEMOKRASI ITU HARAM ?? FATWA DEMONSTRASI

Oleh: Hafidz Abdurrahman


Di tengah maraknya gelombang unjuk rasa di negeri-negeri Arab, Hai'ah Kibar 'Ulama' Saudi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan aksi tersebut. Bagaimana sebenarnya kedudukan aksi yang menuntut perubahan tersebut, boleh atau tidak?

Menarik untuk ditelaah alasan yang dijadikan dasar fatwa Hai'ah Kibar ‘Ulama' Saudi. Dalam fatwanya dinyatakan bahwa:
"Kerajaan Saudi Arabia berdiri berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul, baiat, berpegang teguh pada jamaah dan ketaatan. Karena itu, perbaikan dan nasihat terhadapnya hendaknya tidak dilakukan dengan unjuk rasa serta berbagai cara dan sarana yang bisa menimbulkan fitnah dan perpecahan jamaah. Inilah yang diharamkan oleh ulama' negeri ini, baik dulu maupun sekarang."

"Hai'ah menegaskan keharamnya unjuk rasa di negeri ini. Sebab, cara yang syar'i untuk mewujudkan kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan, adalah saling memberi nasihat (munshahah). Itulah cara yang diajarkan Nabi saw. dan diikuti dengan baik oleh para Sahabat serta para pengikut mereka."

Selain alasan di atas, banyak dinyatakan dalil-dalil yang terkait dengan menjaga persatuan (QS Ali 'Imran [3]- 103), larangan berpecah-belah (QS Ali 'Imran [3]: 105 dan al-An'am [6]: 109), baiat dan ketaatan (HR Muslim).

Perlu dicatat, bahwa fatwa seperti ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ketika terjadi aksi untuk menumbangkan rezim diktator di Mesir, Husni Mubarak, mufti Arab Saudi, 'Abd al-'Aziz Ali as-Syaikh juga mengeluarkan fatwa tentang keharaman aksi tersebut. Fatwa ini juga ditentang oleh sejumlah ulama' lain dari berbagai negara. Fatwa ini pun bukan untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim, tetapi untuk kepentingan rezim Saud, yang mengabdi untuk Inggris dan Amerika.

Fatwa Hai'ah ini juga dipenuhi berbagai klaim. Pertama: Kerajaan Saudi Arabia (KSA) mengklaim konstitusinya berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta menjalankan hukum syariah yang bersumber dari keduanya. Ini jelas klaim bohong karena kenyataannya jelas berbeda. Sistem kerajaan itu sendiri bukanlah sistem Islam karena sistem pemerintahan Islam adalah Khilafah. Sistem kerajaan (monarki) bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam yang tidak mengenal, putra mahkota (wilayah al-'ahd). Ini ditegaskan oleh 'Abdurrahman bin 'Abu Bakar saat menolak cara Muawiyah mengangkat Yazid menjadi penggantinya:

“Abdullah al-Madani memberitahuku. Dia berkata, "Aku pernah berada di masjid, ketika Marwan menyampaikan pidato. Dia berkata, 'Sesungguhnya Allah telah menunjukkan kepada Amirul Mukminin pandangan yang baik pada Yazid. Sekiranya beliau menunjuknya sebagai penggantinya, sesungguhnya Abu Bakar dan Umar juga telah melakukannya.' 'Abdurrahman (bin Abu Bakar) berkata, "(Itu tuntunan) Heraklius. Demi Allah, sesungguhnya Abu Bakar tidak pernah menjadikan baiat untuk salah seorang anaknya, maupun anggota keluarganya."’

Kedua: kerajaan ini juga bukan negara kaum Muslim, tetapi entitas keluarga Saud. Ini bertentangan dengan negara yang disyariatkan dalam al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat, yaitu Khilafah. Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia, bukan hanya entitas keluarga. Bahkan kerajaan ini awalnya justru didirikan oleh Inggris sebagai hadiah atas pengkhianatan Sharif Husein terhadap Khilafah 'Utsmaniyah.

Ketiga: selain bentuk kerajaan yang bertentangan dengan syariah Islam, cara pembaiatan yang dilakukan kepada raja-raja Kerajaan Saudi Arabia juga bertentangan dengan syariah Islam. Sebab, baiat diberikan kepada mereka bukan untuk menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dengan menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Memang sebagian hukum syariah diterapkan di wilayah itu, tetapi di bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan serta politik luar negeri jelas-jelas tidak menerapkan Islam. Di bidang ekonomi, seluruh kekayaan milik umat, seperti minyak, gas dan tambang yang terkandung di perut bumi wilayahnya dimonopoli oleh keluarga kerajaan. Akibatnya, mereka bergelimang harta dan foya-foya, sementara 50% lebih rakyatnya tidak mempunyai rumah. Di bidang sosial, kehidupan di Riyadh, Jeddah atau kota metropolitannya tidak jauh berbeda dengan Paris maupun London. Kaum perempuan dan lelakinya banyak yang bergaul bebas, berzina, pesta seks bahkan menjadi konsumen film porno terbesar. Di bidang pendidikan, Kerajaan Saudi telah menghilangkan materi penting dalam kurikulum mereka, yaitu al-Wala' wa al-Barra' (loyalitas dan disloyalitas) untuk menjalankan proyek deradikalisasi AS. Dalam politik luar negerinya, kerajaan ini juga telah berkhianat kepada kaum Muslim di Palestine dan Irak. Bahkan memberikan wilayahnya kepada AS untuk membuka pangkalan militernya.

Karena itu, baiat untuk mereka justru menyalahi Kitab Allah dan Sunnah Rasul. Dengan begitu, dalil baiat dan ketaatan, sebagaimana riwayat Muslim di atas, tidak relevan untuk diberlakukan. Sebab, baiat dalam hadits tersebut hanya berlaku untuk Khalifah kaum Muslim.

Make dari itu, apa yang dinyatakan dalam konstitusi Kerajaan Saudi itu hanya klaim penuh dusta dan penyesatan untuk menutupi pengkhianatan kerajaan ini kepada Allah, Rasul-Nya dan seluruh kaum Muslim. Inilah yang membuat kaum Muslim di sana marah dan menuntut adanya perubahan. Karena itu, tuntutan untuk melakukan perubahan yang diwujudkan dengan unjuk rasa adalah tuntutan yang sah karena justru Rasul saw. Telah bersabda:
“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin 'Abd al-Muthallib serta seseorang yang mendatangi seorang imam yang zalim, kemudian memerintah imam itu (pada kemakrufan) dan mencegah dirinya (dari kemungkaran), lalu imam itu pun membunuh dia."

Keempat: puja-puji untuk KSA sebagai khadim al-Haramain (pelayan dua Tanah Suci, Makkah - Madinah), khususnya Masjid al-Haram, karena merupakan kiblat kaum Muslim yang merupakan kemuliaan bagi KSA, sebenarnya justru bertentangan dengan fakta. Di Masjid al Haram tidak boleh ada imam/khatib menyampaikan khutbah, hatta doa yang berisi nasihat, apalagi kritik untuk KSA. Di masjid yang mulia ini tidak boleh ada ulama dari mazhab lain mengajarkan ilmunya, kecuali mazhab Wahabi. Ini berbeda dengan zaman Khilafah dulu saat Imam Syafii, Hanafi, Malik dan Ahmad maupun, imam mazhab lain bisa dengan leluasa mengajarkan ilmunya di masjid mulia ini. KSA juga tidak becus mengurus jamaah haji yang merupakan tamu-tamu Allah. Bahkan KSA menjadikan haji sebagai bisnis tahunan keluarga istana. Semuanya ini bukti, bahwa dalil tentang kemuliaan Tanah Haram dan masjid al-Haram itu tidak layak diberikan kepada mereka.

Kelima: fatwa yang mengutip nas-nas tentang mitsaq yang diambil oleh Allah dari para ulama untuk menyampaikan isi al-Quran (QS Ali 'Imran [3]: 187) dan tidak menyembunyikannya (QS al-Baqarah [2]: 159) seharusnya membuat para mufti itu malu. Sebab, ayat ini menjadi hujjah yang akan memberatkan mereka di hadapan Allah, karena mereka tidak pernah menyampaikan muhasabah dan kritik, kepada raja/penguasa mereka, bahkan menutupi ayat-ayat tentang kewajiban menegakkan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Namun sayangnya, mereka tidak pernah mempunyai rasa malu baik kepada Allah, Rasul-Nya maupun umat Islam. justru mereka terus-menerus menjadi stempel kekuasaan despot, yang menjadi kaki tangan negara-negara penjajah.

Keenam, tentang alasan fitnah dan mafsadat, sebenarnya ini bukan dalil syariah. Karena itu, alasan fitnah maupun mafsadat untuk mengharamkan unjuk rasa tidak ada nilainya di dalam syariah. Sebaliknya, justru adanya KSA dengan segala atributnya, termasuk khadim al-Haramain, telah menjadi fitnah bagi kaum Muslim, yang menyesatkan umat dari kewajibannya untuk menegakkan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. KSA sering diklaim sebagai negara Islam yang berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah sehingga baik rakyat Saudi maupun yang lain dininabobokkan seolah sudah ada negara Islam, yaitu KSA. Selain itu, ini juga menjadi mafsadat bagi Islam dan kaum Muslim, karena citra Islam justru diperburuk dengan prilaku KSA dan rakyatnya, termasuk Islam yang mereka praktikkan, yang tidak mencerminkan kemuliaan Islam.


Referensi :
Ibn Hajar al-Asqalani, Fath at-Bari Syarh Shahih al Bukhari, Dar al-Fikr, Beirut, cet, 1993. IX/547.
An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Kitab al-janaiz, Dar al Fikr, Beirut, 1995, VII/ 32: Ibn Sa'ad, Atht-Thabaqat al Kubra, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1997, III/135.
Perjanjian Sykes Picot, pasal 10. Dr. Maufaq Bani Marjeh, Shahwah ar-Rajul al-Marid, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. VIII, 1996,
Mahmud al-Khalidi, Al-Bai'ah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami, Muassasah ar-Risalah, 'Amman-Yordania, cet I, 1985
HR al-Hakim, Al-Mustadrak 'ala as-Shahihain, Dar al Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet, 1990, III/214.
Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet III, 2005, III/372.
Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nidzam al-ljma'i. Dar al-Urnmah, Beirut, cet IV, 2003, hlm. 69-70.



________________________________________________________________


“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”
Jika ikhwan wa akhwat fiLLAH meyakini adanya kebenaran di dalam tulisan dan fans page ini, serta ingin meraih amal shaleh, maka sampaikanlah kepada saudaramu yang lain. Bagikan (share) tulisan/gambar ini kepada teman-teman facebook yang lain dan mohon bantuannya untuk mengajak teman-teman anda sebanyak mungkin di HALAQOH ONLINE, agar syiar kebaikan dapat LEBIH TERSEBAR LUAS DI BUMI INI....

Ikhwan wa akhwat fiLLAH juga bisa mentag pada gambar ini....

fans page HALAQOH ONLINE
http://www.facebook.com/halqohonline

________________________________________________________________

dan ikhwan wa akhwat fiLLAH mari bersama dukung gerakan Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah, dengan menyukai fans page di bawah ini.

fans page Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah
http://www.facebook.com/hidupsejahteradibawahnaungankhilafah

________________________________________________________________

Jazaakumullah Khairan wa Syukron Katsiiran 'Alaa Husni Ihtimaamikum.

SIKSA UNTUK WANITA..... MENGERIKAN...


~::* Renungan Bagi Kaum Hawa *::~

Ana copas dari note salah satu temen 

Sahabatku kaum muslimin dan muslimat RENUNGAN KHUSUS untuk para wanita dan untuk aku sendiri…..

Sayidina Ali ra menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah menangis manakala ia datang bersama Fatimah. Lalu keduanya bertanya mengapa Rasul menangis.

Beliau menjawab, “Pada malam aku di-isra’-kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya".

Putri Rasulullah kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya.

“Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih. Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya.

Aku lihat perempuan tergantung kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kalajengking.

Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri.

Aku lihat perempuan yang telinganya tuli dan matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.

Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya.

Aku lihat perempuan yang rupanya seperti anjing, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka,”kata Nabi.

Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa mereka disiksa seperti itu?

*Rasulullah menjawab, “Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

*Perempuan yang digantung susunya adalah istri yang ‘mengotori’ tempat tidurnya (mensetubuhkan diri di atas ranjangnya [berbuat dg yg lain]).

*Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.

*Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan mahramnya dan suka mengumpat orang lain.

*Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan mahramnya.

*Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau mandi junub.

*Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami.”

Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. wallahua'lam

------------ Renungkan !!!------------

“Sesungguhnya aku mampu melihat apa yang tak sanggup kalian lihat. Kudengar suara gesekan dilangit (berkriut-kriut), langit sedemikian padatnya, tak ada tempat kosong bahkan seluas empat jari sekalipun karena langit dipenuhi para malaikat yang sedang bersujud kepada Allah SWT. Demi Allah!!! Sekiranya kalian mengetahui apa yang aku ketahui (tentang akhirat), niscaya kalian tidak akan pernah tertawa sedikitpun, bahkan kalian pasti akan banyak menangis (karena takut). Dan niscaya kalian tidak akan pernah bisa bersenang-senang dengan istri-istri kalian, dan niscaya kalian akan keluar berhamburan ke jalan-jalan (berteriak) untuk memohon (ampun) dan memanjatkan doa kepada Allah (meminta perlindungan dari bencana akhirat) yang akan Dia timpakan” ( HR Tirmidzi & Al-Bukhari)

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS. 14:7)

"Di hadapannya ada Jahanam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, diminumnya air nanah itu dan hampir dia tidak bisa menelannya dan datanglah (bahaya) maut kepadanya dari segenap penjuru, tetapi dia tidak juga mati; dan di hadapannya masih ada azab yang berat. (QS.14:16-17)

Maka mereka ditimpa oleh (akibat) kejahatan perbuatan mereka dan mereka diliputi oleh azab yang selalu mereka perolok-olokkan. (QS. 16:34)

Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 17:9-10)

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah (Al Qur'an) Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.(An Nahl:104)

Smoga bermanfaat ..

Jumat, 01 April 2011

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)

DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN
Manajemen :
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen :
kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
  • K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak 
  • Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi 
  • Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen 
  • Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 
  • Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 
  • Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional 
  • Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan 

TUJUAN PENERAPAN SMK3
  • Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaoi manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) 
  • Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja 
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global 
  • Proteksi terhadap industri dalam negeri 
  • Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional 
  • Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional 
  • Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial 
  • Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3 

AZAS SMK3
  • Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri 
  • Bagian dari sistem pengawasan K3 
  • Bersifat wajib 
  • Sejalan dengan kaidah internasional (Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal)Dilakukan oleh Auditor )

Pedoman Penerapan
  • Komitmen dan kebijakan 
  • Perencanaan 
  • Penerapan 
  • Pengukuran dan evaluasi 
  • Tinjauan ulang dan peningkatan pihak manajemen