Jumat, 01 April 2011

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)

DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN
Manajemen :
suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen :
kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
  • K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak 
  • Kecalakaan kerja yang terjadi masih tinggi 
  • Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen 
  • Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3 
  • Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 
  • Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional 
  • Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan 

TUJUAN PENERAPAN SMK3
  • Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaoi manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) 
  • Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja 
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global 
  • Proteksi terhadap industri dalam negeri 
  • Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional 
  • Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional 
  • Pelaksanaan pencegahan kec. masih bersifat parsial 
  • Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3 

AZAS SMK3
  • Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri 
  • Bagian dari sistem pengawasan K3 
  • Bersifat wajib 
  • Sejalan dengan kaidah internasional (Diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal)Dilakukan oleh Auditor )

Pedoman Penerapan
  • Komitmen dan kebijakan 
  • Perencanaan 
  • Penerapan 
  • Pengukuran dan evaluasi 
  • Tinjauan ulang dan peningkatan pihak manajemen

Tidak ada komentar: