Jumat, 18 Maret 2011

PROSEDUR PENANGANAN BANJIR


  1. Pengamatan curah hujan, muka air dan debit air di sungai dilakukan oleh Petugas Piket Banjir, dan bila terjadi hujan dengan intensitas tertentu yang dinilai membahayakan atau terjadi kenaikan muka air/debit yang mencapai suatu kondisi siaga tertentu, petugas yang bersangkutan segera menginformasikan ke pihak-pihak terkait agar segera menentukan RTD-nya.
  1. Bila terjadi kejadian bencana banjir, baik di dalam maupun di luar pengamatan peralatan telemeter (FFWS) maka informasi tersebut setelah diterima Posko segera ditindak lanjuti dengan pemeriksaan di lapangan oleh Petugas Piket Banjir di Posko, atau melakukan koordinasi dengan petugas di Divisi JA terkait, guna mendapatkan informasi yang diperlukan.
            Petugas Piket Banjir di Posko akan melaporkan:
bullet
ü  debit banjir yang terjadi;
bullet
ü  prasarana pengairan yang terkena;
bullet
ü  dampak yang ditimbulkan baik berupa harta benda maupun nyawa;
bullet
ü  langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani banjir dan dampak yang ditimbulkannya.
   3.    Untuk mengendalikan dampak yang terjadi dilakukan usaha penyelamatan harta benda dan nyawa, rehabilitasi serta rekonstruksi terhadap dampak.

Tidak ada komentar: