Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang


Pertanyaan:
Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli dari tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu!
 
Jawaban:
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari’at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan mkenyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut). Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari’at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi, pent.).

Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan.
Dalam hal ini, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa`:29-30).

Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur manipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah -subhanahu wata'ala-,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma'idah:90-91).

Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin taufiq dalam melakukan hal yang diridhai-Nya dan bermaslahat bagi urusan para hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi syari’at-Nya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi.



Sumber:
Fatawa Mu'ashirah, Hal.54 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq. *Catatan: Fatwa no.34 tidak dimuat dalam naskah aslinya-(pent.).

Tidak ada komentar: