Tampilkan postingan dengan label Pendapat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendapat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

Dampak terjadinya diskriminasi kerja

Oleh : Mishbahul Munir
Dampak dari adanya diskriminasi kerja pada wanita diantaranya adalah wanita menjadi tidak percaya diri dan percaya bahwa mereka memang sudah seharusnya bekerja di dapur atau hanya cikup mengurusi urusan rumah tangga saja. Dari diskriminasi ini juga menimbulkan adanya kesenjangan dalam hal upah, posisi jabatan dalam kerja, dan jenjang karir. Bahkan dampak terparah mengakibatkan produktivitas kaum perempuan menurun cukup drastis. Menurut artikel yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan , diskriminasi gender ini menyebabkan adanya marginalisasi terhadap kaum perempuan stereotype yang buruk, subordinasi terhadap wanita,beban berlebihan, dan kekerasan.
Tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip etika
Pada prinsip utilitarian rule,diskriminasi dianggap melanggar etika bisnis karena terjadinya penempatan wanita di level pekerjaan yang rendah,kompensasi yang lebih rendah pula sehingga wanita lebih sedikit merasakan benefit dibanding kaum pria. Banyak juga wanita bekerja untuk menghidupi keluarga mereka, mengingat wanita memiliki beban ganda dibanding pria. Pada prinsip moral rights , diskriminasi pekerjaaan terhadap wanita melanggar prinsip moral rights karena wanita juga mempunyai kewajiban,hak, dan kesempatan yang sama halnya dengan pria. Prejudice menyebabkan kebanyakan wanita dengan agama tertentu tidak dapat menunjukkan aktualisasi dirinya dalam pekerjaan. Prinsip justice rules merupakan ketidakadilan nampak dari sedikitnya jumlah wanita yang mampu menempati posisi struktural dalam perusahaan . Hal ini menunjukkan wanita belum dianggap mampu dan bisa bersaing layaknya pria. Dalam hal lowomgan perekrutan karyawan baru di bidang tertentu (misalnya information technology), kebanyakan hanya mencari laki-laki, padahal wanita juga banyak yang menguasainya dengan lebih baik. Diskriminasi kerja pada wanita melanggar justice rule , juga karena kebanyakan wanita memperoleh kompensasi yang lebih rendah dibanding pria dengan alasan yang tidak berkaitan dengan kinerja.
Prinsip care rules merupakan ketidakpedulian nampak dari perlakuan perusahaan yang sangat kaku pada wanita hamil dengan menerapkan cuti melahirkan selama 3 bulan dan harus dimulai 1,5 bulan sebelum sampai 1,5 bulan setelah melahirkan. Tidak semua perusahaan sukarela memberikan cuti haid pada wanita, walaupun telah ada UU yang telah mensyaratkan hak pekerja wanita untuk cuti haid 2 hari dalam sebulan.

Rabu, 02 Februari 2011

Bilangan Prima Merupakan Bahasa Universal Alam Semesta?

Bilangan prima dalam matematika diyakini merupakan salah satu misteri alam semesta, karena hingga era komputer sekarang ini pun, ia banyak dimanfaatkan sebagai sistem kodetifikasi (pengkodean, penyandian) berbagai hal yang penting dan rahasia. Di alam semesta, ia "diduga" menjadi bahasa universal yang dapat dipahami oleh semua makhluk berkecerdasan tinggi dan dipakai sebagai komunikasi dasar antar mereka. Bahkan sejak dahulu, sebagian ilmuwan meyakini adanya hubungan erat bilangan prima dengan desain kosmos.

Berdasarkan kajian mutakhir atas al-Qur'an, ditemukan bahwa Sang Pencipta al-Qur'an dan Alam Semesta menjaga dan memelihara Kitab Mulia ini, antara lain, dengan sistem kodetifikasi berbasis bilangan prima. Dengan memanfaatkan temuan sains modern dan kajian mutakhir para ilmuwan Muslim terhadap al-Qur'an, buku ini mengajak pembaca menangkap isyarat-isyarat al-Qur'an yang tersembunyi dalam kodetifikasi bilangan prima.


Senin, 31 Januari 2011

Bintang-Bintang Keluarga Muhammad Ada Duabelas

Mengenai hal ini, terdapat sebuah hadis yang dikemukakan oleh banyak penulis kitab shahih, yaitu sabda Rasulullah saw.: 'Bintang-bintang adalah pengaman bagi penduduk bumi dari keterjerumusan, dan ahli Baitku adalah pengaman bagi umatku dari keterpecah-belahan; dan apabila satu qabilah Arab menentang­nya, maka mereka akan berpecah-belah dan mereka akan menjadi partai Iblis." Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al­Mustadrak, (II:448; III:457); dalam Shawa'iq Al-Muhsiqah, Ibn Hajr: 150, 185, 233, 234 terbitan Muhammadiyah Mesir; dan dalam Kanz al-'Ummal, Musnad Ahmad bin Hambal (V:92).
Ibn Hajr Al-Syafi'i, mengomentari hadis "Ahli Baitku adalah keamanan bagi umatku ", berpendapat: "Mungkin yang dimaksudkan dengan Ahli Bait adalah pengaman bagi umatku' adalah para ulama mereka, sebab mereka yang memberikan petunjuk kepada semua bagaikan bintang-gemintang, dan jika mereka lenyap, maka penduduk bumi akan menemui apa (ayat-ayat) yang dijanjikan kepada mereka. Hal itu terjadi ketika datangnya AI-Mahdi, berdasarkan berbagai hadis bahwa Isa a.s. akan shalat di belakang (Al-Mahdi) dan akan membunuh Dajjal."
Dalam Al-Quran, kata naim (bintang) dan nujum disebut sebanyak duabelas kali, yakni pada ayat-ayat :
  1. Dan Dia ciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang (najmi) itulah mereka mendapat petunjuk. (An-Nahl: 16).
  2. Demi bintang (wannajmi) ketika terbenam ..... (An-Najm: 1).
  3. ..... (yaitu) bintang (najmu) yang cahayanya menembus ..... (Ath-Thariq: 3).
  4. Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang (nujum) bagimu .....(Al-An'am: 97).
  5. ..... dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan, dan bintang­bintang (nujuum), masing-masing tunduk kepada perintah­Nya. (Al-A'raaf: 54).
  6. Dan bintang-bintang (nujuum) itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. (An-Nahl: 12).
  7. ..... kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang-bintang (nujuum), gunung, pohon­-pohonan ..... (Al-Hajj: 18).
  8. Lalu ia memandang sekali pandang ke bintang-bintang (nujuum). (Ash-Shaffaat: 88).
  9. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-binang (nujuum) di waktu fajar. (At-Thur: 49).
  10. Maka aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran (mawaqti al-nujum). (Al-Waqi'ah: 75).
  11. Maka apabila bintang-bintang (nujuum) dihapuskan. (Al­Mursalat: 8).
  12. Dan apabila bintang-bintang (nujuum) berjatukan. (Al­Takwit: 2).
Kata najm ini terdapat pula di dalam firman Allah: "Dan tumbuh-tumbuhan (najmi) dan pohon-pohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. (Al-Rahman: 6). Hanya saja yang dimaksud dengan najm di sini bukan bintang yang ada di langit, melainkan najm dalam arti tumbuhan.

Ayat Keduabelas

Saya berpendapat bahwa jumlah para Imam itu sama dengan jumlah para Nuqaba Bani Israil, yaitu sebanyak 12 orang naqib. Di antara yang menarik perhatian ialah ketika Nuqaba itu ber­jumlah 12, ia pun disebutkan pada ayat keduabelas dari surat Al-Maidah, yaitu ketika Allah berfirman:

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani lsrail dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin (naqib) ..... (AI-Maidah: 12)

Rabu, 18 Februari 2009

Menanggapi Fatwa Haram GOLPUT oleh MUI

Keanehan-keanehan dan pertentangan muncul mempertanyakan fatwa tersebut. Pertanyaan-pertanyaan muncul kenapa MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan Golput di saat mendekati pemilu? Jikalau memang harus keluar fatwa tersebut kenapa tidak dimunculkan 10tahun atau bahkan jauh sebelum itu? Apakah sebenarnya yang melatarbelakangi muncul fatwa itu? Disini saya ingin berusaha memaparkan sedikit analisis saya terhadap fatwa tersebut.
Kinerja para wakil rakyat yang bisa di bilang “asal asalan” dengan fakta akhir – akhir ini para anggota dewan banyak bertindak amoral, selingkuh, korupsi, pemerasan. Mengajukan Anggaran untuk keperluan dewan yang seenaknya, menaikkan gaji/tunjangan,dll. Produk Undang-undang yang di hasilkan terbukti tidak lagi fleksible dengan keadaan yang sekarang terbukti berulang kali DPR RI merevisi UU antara UU 1 dan yang lain (yang menurut para ahli hukum banyak yang menimbulkan multi tafsir/bertentangan dengan UU yang lain) terbukti dengan banyaknya pengajuan yudisial review ke Makamah Konstitusi. Anehnya fatwa tersebut keluar sebelum Pemilu legislatif&Presiden yang diikuti dengan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada anggota dewan.
Siapa yang tidak tergiur dengan posisi Dewan sana (DPD/DPRD/DPR RI) kerja santai-santai, rapat sambil baca koran/smsan/tidur dengan gaji yang luar biasa besarnya dengan tunjangan yang dapat mencukupi + 5 kepala keluarga/bulan. Benar apabila seluruh media massa mempertanyakan fatwa tersebut. Seolah-olah ada unsur tekanan politik dan sarat dengan kepentingan golongan-golongan tertentu. Berikut Analisa saya mengenai keluarnya Fatwa MUI :
Fatwa di keluarkan atas adanya tekanan politik
Benar sekali apabila dikaitkan dengan adanya tekanan politik. Saya akan memberikan suatu gambaran sebagai berikut : katakanlah jumlah pemilih 100juta. Yang golput mencapai 30%/30juta pemilih maka sisanya 70juta/70% dari 70% tersebut capres harus mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah pemilih dari 70juta pemilih (apabila calon berjumlah 2 orang) atau sama dengan 50% x 70 juta = 35juta lebih 1 untuk memenangkan pemilu. itu berarti penduduk/pemilih yang mendukung pemerintahan terpilih hanya 35 juta lebih 1 dan yang tidak mendukung pemerintahan besaranya 64999999 (golput+yang tidak mendukung) dengan kata lain pemerintah terpilih tidak mutlak/absolut dukungan rakyat.
Dari hasil gambaran tersebut maka apabila terjadi kesalahan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat/merugikan rakyat maka Pemerintah dapat digulingkan dengan demonstrasi/kudeta militer/revolusi. Dengan adanya tindakan rakyat tersebut maka negara dalam keadaan darurat, kacau bahkan krisis kepercayaan/politik.
Sama halnya dengan gambaran di atas DIPERKIRAKAN sekelompok politisi yang mungkin tergabung dalam MUI/tidak, secara langsung/tidak langsung/alih-alih kekacauan yang akan ditimbulkan akibat Golput/syarat kepentingan individu para politisi MENEKAN MUI untuk mengeluarkan fatwa haram Golput. Ataukah mungkin politisi itu sendiri adalah para anggota MUI ? Walallahu a’alam….
Adanya Maksud para revolusioner
Saya sebagai mahasiswa IT punya pedoman apabila ingin mengacaukan suatu sistem komputer/program maka kita harus memasuki sistem/program tersebut salah satunya dengan virus yang selanjutnya dapat memungkinkan kita gunakan untuk merombak segala yang ada di dalam sistem/program. Sama dengan halnya politik/sistem ketatanegaraan, untuk mengubah suatu sistem maka kita harus memasuki sistem tersebut. Salah satunya dengan memasuki kader-kader partai hingga batas yang minimal dalam pengambilan suara. Dengan begitu apabila akan mengubah sebuah struktur ketatanegaraan/UU dapat dengan mudah di lakukan terkecuali dengan adanya demonstrasi besar-besaran. Hal ini dibutuhkan peran serta masyarakat agar para revolusioner masuk dalam pemerintahan. Tujuannya untuk mendapatkan modal keuangan untuk melakukan revolusi. Apabila terjadi demikian(revolusi) ya sudahlah di awal revolusi kacau pula negara kita.
Secara pribadi saya cenderung akan memilih Golput dikarenakan sesuai dengan alasan di atas dan firman Allah :
“...Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang di turunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (Q.S Al Maidah 44)
dan
“…Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S Al Maidah 45)
sistem ekonomi, pemerintahan dan hukum negara kita bukanlah bersumber atas Al Qur’an dan Hadist. Berdasarkan di atas maka saya nyatakan disini MEMILIH PEMIMPIN YANG TIDAK MEMERINTAH BERDASARKAN WAHYU ALLAH SAMA DENGAN KAFIR DAN ZALIM. Hal ini sesuai dengan sabda rosulullah :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kelompok mereka.” (H.R Ahmad, Abu Daud)
Seseorang yang terlibat dalam proses politik demokrasi, berarti telah menghianati keyakinan dan kewajiban keagamaan mereka. Dikarenakan Nasionalisme di pandang bertentangan dengan konsep umat yang berdasarkan kesamaan agama (ukhuwwah islamiyah). Kedaulatan rakyat di nilai mengingkari kedaulatan Tuhan dan demokrasi yang berbasis pemenangan suara mayoritas diperhadapkan dengan keharusan memenangkan kebenaran yang bersumber dari Islam. Karna itu Seseorang yang memilih pemimpin meskipun pemimpin itu seorang ulama/orang terbaik di Indonesia ini namun menjalankan sistem yang kufur sama dengan mendukung sistem kufur itu terus berjalan.
Dan saya berpendapat bahwa Fatwa MUI menurut saya cacat dan bertentangan dengan Al Qur’an kenapa? Karna MUI memakai dasar Hadist Rosul yang langsung bertentangan dengan firman Allah. Hadist tersebut hanya berlaku pada negara/pemerintahan yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadist(Menjalankan Syariat) bukan untuk di jalankan pada negara yang berdasarkan sistem kufur. Naudzubillah…. Apakah engkau para Ulama yang tergabung dalam MUI tidak memikirkan akan Ayat-Ayat tersebut?
Haram Golput lebih pantas di berlakukan pada suatu negara islam/menjalankan negaranya yang menurut syariat namun di pimpin oleh kaum kafir. Memilih Pemimpin yang islamipun/benar namun tetap menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan wahyu Allah sama dengan kafir/zalim. Akan lebih membawa keburukan kepada umat dari pada kebaikan. Fatwa MUI hanya berlaku apabila negara kita negara yang berlandaskan Al Qur’an dan Hadist(sistem/menurut syariat islam) dan pemimpin kita menjalankan sesuai dengan syariat. SAYA LEBIH BAIK MEMILIH PEMIMPIN YANG KAFIR (NON ISLAM) NAMUN MENJALANKAN PEMERINTAHAN MENURUT AL QUR’AN DAN HADIST(SYARIAT ISLAM). DARI PADA MEMILIH PEMIMPIN BENAR/ULAMA NAMUN MENJALANKAN SISTEM KUFUR.
Seperti yang kita ketahui sistem ekonomi yang di anut oleh negara kita adalah kapitalisme yang penuh dengan riba. Sedangkan para ulama yang tergabung dalam MUI mengharamkan Golput semata-mata takut terjadi kekacauan. WAHAI ENGKAU PARA ULAMA INDONESIA KENAPA ENGKAU HANTARKAN UMAT PADA KEKAFIRAN? ENGKAU TAK LAGI JADI PANUTAN….Semoga Allah segera memberi kalian semua hidayah dan bersegeralah bertaubat.
Sedangkan negara kita saat ini tidak berdasarkan syariat islam(Al Qur’an dan Hadist) melainkan demokrasi pancasila karna itu apabila Pemimpin kita menjalankan pemerintahan sesuai dengan syariat islam di anggap bertentangan dengan konstitusi kita. Seperti fenomena akhir-akhir ini ada beberapa Pemerintah Daerah yang menerapkan hukum syariat islam dapat tentangan dari berbagai pihak yang tak menyetujuinya dengan alasan yang sama (bertentangan dengan konstitusi) ADAKAH PEMIMPIN YANG BERANI MENENTANG KONSTITUSI DAN MELAKUKAN REVOLUSI ISLAM SEPERTI HALNYA IRAN ? Saya tunggu gebrakan anda para pemimpin…. Dan saya akan mendukung sepenuhnya apabila revolusi itu benar-benar terjadi. Dalam hal ini bukan masalah lepas tanggung jawab/tidak, masalahnya MUI menurit saya terlalu tergesa-gesa dengan fatwa tersebut.
Terakhir saran saya hendaknya anda (MUI) berhati-hatilah dalam mengeluarkan Fatwa. Janganlah engkau mempermalukan/mempersulit diri sendiri. Pertanyaan lain akan muncul BAGAIMANA HUKUM PARA ULAMA/UMAT ISLAM YANG MENJALANKAN PEMERINTAHAN TIDAK BERDASARKAN SYARIAT ? penuh dengan RIBA, dan lain-lain. Sungguh MERAKA TELAH KAFIR DAN ZALIM. Inilah yang seharusnya engkau(MUI) fatwakan. Tidakkah engkau para ulama MUI lebih cerdas di antara kami sekalian ? Dengan penuh dengan rasa hormat dan penuh kecintaan saya pada MUI mohon di tinjau kembali fatwa tersebut.