Selasa, 08 Februari 2011

Dampak terjadinya diskriminasi kerja

Oleh : Mishbahul Munir
Dampak dari adanya diskriminasi kerja pada wanita diantaranya adalah wanita menjadi tidak percaya diri dan percaya bahwa mereka memang sudah seharusnya bekerja di dapur atau hanya cikup mengurusi urusan rumah tangga saja. Dari diskriminasi ini juga menimbulkan adanya kesenjangan dalam hal upah, posisi jabatan dalam kerja, dan jenjang karir. Bahkan dampak terparah mengakibatkan produktivitas kaum perempuan menurun cukup drastis. Menurut artikel yang dikeluarkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan , diskriminasi gender ini menyebabkan adanya marginalisasi terhadap kaum perempuan stereotype yang buruk, subordinasi terhadap wanita,beban berlebihan, dan kekerasan.
Tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip etika
Pada prinsip utilitarian rule,diskriminasi dianggap melanggar etika bisnis karena terjadinya penempatan wanita di level pekerjaan yang rendah,kompensasi yang lebih rendah pula sehingga wanita lebih sedikit merasakan benefit dibanding kaum pria. Banyak juga wanita bekerja untuk menghidupi keluarga mereka, mengingat wanita memiliki beban ganda dibanding pria. Pada prinsip moral rights , diskriminasi pekerjaaan terhadap wanita melanggar prinsip moral rights karena wanita juga mempunyai kewajiban,hak, dan kesempatan yang sama halnya dengan pria. Prejudice menyebabkan kebanyakan wanita dengan agama tertentu tidak dapat menunjukkan aktualisasi dirinya dalam pekerjaan. Prinsip justice rules merupakan ketidakadilan nampak dari sedikitnya jumlah wanita yang mampu menempati posisi struktural dalam perusahaan . Hal ini menunjukkan wanita belum dianggap mampu dan bisa bersaing layaknya pria. Dalam hal lowomgan perekrutan karyawan baru di bidang tertentu (misalnya information technology), kebanyakan hanya mencari laki-laki, padahal wanita juga banyak yang menguasainya dengan lebih baik. Diskriminasi kerja pada wanita melanggar justice rule , juga karena kebanyakan wanita memperoleh kompensasi yang lebih rendah dibanding pria dengan alasan yang tidak berkaitan dengan kinerja.
Prinsip care rules merupakan ketidakpedulian nampak dari perlakuan perusahaan yang sangat kaku pada wanita hamil dengan menerapkan cuti melahirkan selama 3 bulan dan harus dimulai 1,5 bulan sebelum sampai 1,5 bulan setelah melahirkan. Tidak semua perusahaan sukarela memberikan cuti haid pada wanita, walaupun telah ada UU yang telah mensyaratkan hak pekerja wanita untuk cuti haid 2 hari dalam sebulan.

Tidak ada komentar: