Kamis, 24 Februari 2011

SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM BIDANG PERTANIAN


Solusi sistem ekonomi Islam yang adil dalam persoalan lahan pertanian adalah: penyatuan kepemilikan lahan pertanian dan produksi, yaitu :
1.Adanya hukum ihya’u al-mawat.
Hukum ini membolehkan setiap individu untuk memiliki lahan mati kosong dan terlantar tidak nampak adanya bekas suatu pagar tanaman budidaya, bangunan dan sebagainya dengan cara memagarinya seluas apapun yang dia kehendaki dengan satu syarat : harus menghidupkannya, mengolah lahannya, menanam atau memproduksinya.

2.Adanya hukum larangan menterlantarkan lahan selama lebih dari tiga tahun.
Adapun dampak yang diharapkan yaitu :
1. Pertumbuhan ekonomi
Islam memberikan kebebasan bagi individu untuk memiliki lahan seberapapun luasnya, selama mereka mampu memproduksinya.
·         Islam juga membebaskan untuk mengembangkan komoditas pertanian apa saja, asalkan halal.
·         Dengan diakuinya status kepemilikan individu tersebut, diharapkan produktivitas petanian akan tetap terus meningkat, karena berproduksi tetp terjaga.
·         Problem rendahnya produktivitas sebagaimana dalam sosialisme dapat teratasi, insya Allah
2.      Pemerataan ekonomi
·         Dengan adanya larangan menterantarkan dan menyewakan lahan pertnia, diharapkan keserakahan dalam kepemilikn lahan akan lebih terkendali.
·         Diharpkan pelung bagi buruh tani untuk memiliki lahan pertanian sendiri juga akan semakin terbuka.
·         Diharapkan problem feodalisme sebagaimana dalam kapitalisme akan dapat teratasi.
Diharapkan pemerataan ekonomi di bidang pertanian dapat diwujudkan, insya Allah.

Tidak ada komentar: