Rabu, 02 Februari 2011

TRANSFUSI DARAH DAN HUKUM MENIKAH

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum syari’at tentang transfusi darah dari seorang wanita ke lelaki yang sakit, karena kita tahu ada sekelompok orang di salah satu negara Islam menolak keras transfusi darah dari wanita ke lelaki?

Jawaban
Melakukan transfusi darah dari seorang lelaki ke wanita atau sebaliknya, hukumnya boleh. Dan transfusi darah tidak mengakibatkan haramnya nikah atau yang lainnya.

[Al-Fatawa Al-Muta’aliqqah Bit-Thibbi Wa Ahkamil Mardha, halaman 348-349]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/ Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasaan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183

http://www.almanhaj.or.id/content/2199/slash/0

Tidak ada komentar: