Kamis, 24 Februari 2011

PENGERTIAN MUZARA’AH DAN MUKHABARAH


Muzara’ah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang, sedang benihnya dari petani (orang yang menggarap ).sedangkan mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedang benihnya dari yang punya tanah.1 Sebagian ulama ada yang melarang paroan sawah semacam ini, mreka berdasarkan pada beberapa hadits yang melarang paroan tersebut yaitu :
ﻋﻦﺮﺍﻓﻊﺒﻦﺨﺪﻴﺞﻘﺍﻞﻜﻨﺍﺍﻜﺛﺭﺍﻻﻨﺼﺎﺮﺤﻘﻼﻓﻛﻧﺎﻧﻜﺭﻯﺍﻻﺮﺾﻋﻠﻰﺍﻦﻟﻦﻫﺬﻩﻮﻟﻬﻢﻫﺫﻩ ﻔﺮﺑﻤﺎﺍﺧﺭﺟﺖﻫﺫﻩﻭﻟﻡﺘﺧﺭﺥﻫﺬﻩﻓﻧﻬﺎﻧﺎﻋﻥﺫﻟﻙ. ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺮ
Rafi bin khadij berkata, “Diantara Ansar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk yang mengerjakannya. Kadang-kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil. Oleh karena itu, Rasulullah SAW melaran paroan dengan cara demikian”
(Riawayat Bukhari)
Ulama lain berpendapat tidak ada halangan, mereka beralasan berdasarkan hadits Ibnu Umar :
ﻋﻦﺍﺒﻦﻋﻣﺮﺍﻦﺍﻟﻧﻰﺼﻟﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻡﻋﺎﻣﻞﺍﻫﻞﺨﻳﺑﺮﺑﺸﺮﻁ ﻤﺎﻴﺨﺮﺝ ﻤﻨﻬﺎ ﻤﻦﺛﻤﺮﺍﻮﺰﺮﻉ. ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ
Dari Ibnu Umar, “ Sesungguhnya Nabi SAW telah mamberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi  sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil pertahun (palwija)” (Riwayat Muslim)
            Adapun yang melarang tadi maksudnya hanya apabila penghasilan dari sebagian tanah ditentukan mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masalah  dua hal itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari seagian tanah yang lebih subur, pesentase bagian masing-masing pun tidak diketahui.
ﻋﻦﺍﺑﻦﻋﻤﺮﺮﺿﻰﺍﷲﻋﻨﻬﻤﺎﺍﻦﺮﺴﻮﻞﺍﷲﻋﻠﻴﻪﻭﺴﻠﻢ:ﻋﺎﻤﻞﺍﻫﻞﺨﻴﺑﺮﺑﺸﻃﺮﻤﺎﻴﺧﺭﺝﻤﻨﻬﺎﻤﻦﺛﻤﺭﺍﻭﺰﺭﻉ. ﻤﺘﻔﻖﻋﻟﻴﻪ.ﻮﻔﻰﺮﻮﻳﺔﻠﻬﻤﺎ: ﻔﺴﺎﻠﻮﻩﺍﻥﻴﻘﺮﻫﻡﺑﻬﺎﻋﻠﻰﺍﻦﻴﻜﻔﻮﻩﻋﻤﻟﻬﺎﻮﻠﻬﻡﻨﺼﻑﺍﻠﺘﻤﺮ,ﻔﻘﺎﻞﻟﻬﻡﺮﺴﻮﻞﺍﷲﺼﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺴﻠﻢ:ﻨﻘﺮﻜﻡﺒﻬﺎﻋﻠﻰﺬﻠﻚﻤﺎﺸﺋﻨﺎ:ﻔﻘﺮﻮﺍﺑﻬﺎ,ﺤﺘﻰﺍﺠﻼﻫﻡﻋﻤﺮﺮﻀﻰﺍﷲﻋﻨﻪ.ﻮﻟﻤﺴﻡ:ﺍﻦﺮﺴﻮﻞﺍﷲﺼﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺴﻟﻡﺪﻔﻊﺍﻠﻰﻳﻬﻮﺪﺨﻴﺒﺮﻨﺨﻞﺨﻴﺒﺮﻮﺍﺮﻀﻬﺎﻋﻠﻰﻴﻌﺘﻤﻠﻮﻫﺎﻤﻦﺍﻤﻮﺍﻠﻬ,ﻡﻮﻠﻬﻡﺸﻁﺮﺜﻤﺮﻫﺎ
Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Rasulullah SAW melakukan muamalah terhadap penduduk khaibar dengan mendapat bagian separoh dari  hasil tanahnya berupa buah-buahan atau biji-bijian.Muttfaq alaih
Dalam riwayat Bukhari Muslim : Lalu mereka minta pada beliau mengakui mereka mengerjakan tanah beliau dengan penuh konsekuen dan mereka mendapatkan separuh kurma. Lalu Rasullah bersabda : kepada mereka : kami mengakui kalian mengerjakan  tanah kami atas dasar itu selama kami kehendaki. Maka merekajuga mengakui akad tersebut hingga Umar mengusir mereka.
Dalam riwayat Muslim : Bahwasanya Rasullah SAW memberi Yahudi tnah dan kurma, dengan syarat mereka mengerjakanya dari modal mereka, sepruh hasinya untuk mereka.
            Adapun zakat hasil paroan sawah atau ladang yaitu : zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Jadi pada muzara’ah yang diwajibkan zakat  adalah petani penggarap, sebab pada hakikatnya dialah yang bertanam yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya. Sedangkan penghasilan dari sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.Dan pada mukhabarah, zakat wajib aasyang punya sawah karena hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanyalah mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat tidak diwajibkan  dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat diwajibkan atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.

Adapun asas-asas pertanian yaitu :
1.Tenaga dan keterampilan manusia
2.Alat produksi pertaian
3.Sarana produksi pertanian
4.Lahan pertanian
Yang menjadi pokok (asas) dalam bidang pertanian adalah : lahan pertnian. Tenaga manusia dan alat produksi hanyalah sebagai sarana produksi pertanian bukan asas. Lahan pertanian pada hakikatnya tanpa peran dari ketiganya akan tetap dapat berproduksi.

Tidak ada komentar: