Senin, 31 Januari 2011

Rakaat Shalat Fardhu

Kata "faradha" berikut turunan katanya dengan pengertian faridah (kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan) di dalam Al­Quran disebut sebanyak 17 kali, sama dengan jumlah rakaat shalat, seperti tercantum di dalam ayat-ayat berikut:
  1. .... Barangsiapa yang menetapkan niat (faradha) dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan .... (Al-Baqarah: 197).
  2. Sesungguhnya yang mewajibkan (faradha) atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali .... (AI-Qashash: 85).
  3. Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan (faradha) Allah baginya ..... (Al-Ahzab: 38).
  4. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan (faradha) kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu ..... (Al­ Tahrim: 2 ).
  5. Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu ber­campur dengan mereka, padakal sesungguhnya kamu sudah menentukan (faradh-tum) mahar bagi mereka ... (Al-Baqa­rah: 237).
  6. ..... Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tetapkan (faradh-tum) itu kecuali ... (Al-Baqarah: 237).
  7. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan (faradh-na) kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki ..... (Al-Ahzab: 50).
  8. (Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajib (faradh-na) (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam­nya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu selalu mengingatinya. (Al-Nur: 1).
  9. Tidak ada suatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan istri-istrimu sebelum kamu bercampur menentukan mahar yang ditetapkan (faradhah) maharnya .. . (Al-Baqarah: 236).
  10. ..... Dan sebelum kamu menentukan mahar yang ditetapkan (faradhah) bagi mereka ..... (AI-Baqarah: 236).
  11. ..... Padahal sesungguhnya kamu telah menentukan mahar yang telah ditetapkan (faridhah) bagi mereka ... (Al-Baqa­rah: 237).
  12. ..... Orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa yang lebih dekat (bermanfa'at) dari mereka bagimu. Ini adalah ketetapan (faridhah) dari Allah ..... (An-Nisa: 11):
  13. ..... Maka istri-istri yang telah kamu campuri di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya secara sempurna (faridhah) ..... (Al-Nisa: 24).
  14. ..... Dan tiada mengapa bagimu terhadap sesuatu ynng telak kamu merelakannya, sesudah menentukan mahar (faridhah) itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24).
  15. ..... Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan (faridhah) dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 60).
  16. Baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (mafrudhah). (An-Nisa: 7).
  17. Dan syaitan berkata: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah ditentukan (mafrudhah) (untuk saya)." (An-Nisa: 7).

Tidak ada komentar: